Seminar Nasional IDKI, "Peran Dokter Kesehatan Kerja di Layanan Primer dalam Era JKN dan MEA"
Hari/Tanggal : Sabtu, 20 Agustus 2016
Waktu : 07.30 s/d 17.00
Tempat : Auditorium Lt IV, Gedung Pusat K3 Kemnaker, Jl. Ahmad Yani, Kav 69-70, Jakarta Pusat
Indormasi detil : Klik [disini]
Registrasi dapat dilakukan secara online dengan mengklik tautan [berikut ini].
Memasuki tahun diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan di bursa tenaga kerja akan semakin meningkat. Pasalnya MEA yang memungkinkan terbukanya arus perdagangan barang dan jasa juga berimbas pada terbukanya peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia dan tentunya memunculkan risiko ketenagakarejaan. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013). Untuk membendung serbuan tenaga kerja asing, pemerintah telah melakukan berbagai usaha, salah satunya adalah sertifikasi, yaitu dengan menetapkan standar dan kompetensi yang diperlukan di kancah ASEAN. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat Indonesia dapat bersaing dan lapangan kerja Indonesia tidak didominasi oleh pekerja asing. Tenaga ahli di bidang kedokteran menjadi profesi yang sangat bersaing ketat dengan berbagai negara yang tergabung dalam MEA. Jika tidak mampu bersaing, jangan heran jika Rumah Sakit yang Anda kunjungi dipenuhi oleh tenaga medis asing.
Peran dokter Kesehatan Kerja memegang peran pelaksana layanan kesehatan dikaitkan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang penyelenggaraannya oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Telah di tetapkan BPJS Ketenagakerjaan menangani jaminan kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja, jaminan hari tua, jaminan Pensiun dan jaminan kematian. BPJS kesehatan menangani jaminan sosial kesehatan. manfaat pelayanan kesehatan yang didapat mencakup pelayanan pengobatan dan pencegahan (promotif dan preventif), skrining kesehatan yang diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
Dokter perusahaan sebagai tenaga medis yang memberikan pelayanan, baik yang bekerja di perusahaan (di unit pelayanan kesehatan kerja) maupun di luar perusahaan (provider layanan kesehatan) wajib memahami dan mampu berperan dalam pelaksanaan program kesehatan kerja dan terintegrasi dengan program K3 serta program kesehatan pada umumnya, sehingga dapat melakukan deteksi dini serta pengendalian kecelakaan dan penyakit akibat kerja (occupational diseases), penyakit terkait kerja (work related diseases/WRD), maupun penyakit atau gangguan kesehatan pada umumnya seperti penyakit yang dipengaruhi oleh perilaku/gaya hidup.
Merespon permasalahan/kondisi tersebut di atas, Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) terpanggil untuk mengadakan seminar Nasional dengan tema: “Peran dokter kesehatan kerja di layanan primer dalam era JKN dan MEA”. Seminar ini sangat penting untuk diikuti oleh unsur manajemen/pengurus/pengelola perusahaan, HRD dan HSE perusahaan, tenaga medis yang menangani kesehatan karyawan perusahaan melalui faskes layanan primer (dokter & paramedis perusahaan maupun dokter dan paramedis pada Puskesmas, klinik swasta dan praktek perorangan), perusahaan jasa bidang kesehatan kerja, Balai K3/Hiperkes, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM), serta pemerhati kesehatan kerja lainnya agar masing–masing dapat mengambil peran dan melaksanakan tugas fungsinya secara optimal dalam mencegah dan menangani kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penyakit bukan akibat kerja serta program kembali bekerja (return to work).