Aplikasi Epidemiologi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Dunia Usaha Dan Dunia Kerja
DR. Dr. L. Meily Kurniawidjaja, M.Sc., Sp.Ok
I. Pendahuluan
Pelaksanaan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di dunia usaha dan dunia kerja didasarkan atas tiga alasan penting, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM) untuk perlindungan pekerja, kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan alasan ekonomi, yaitu untuk mencapai sustainable development suatu organisasi. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk mengelola hazard di tempat kerja agar tercapai pekerja yang sehat, selamat, sejahtera, produktif dan kompetitif serta organisasi yang sustain, melalui konsep manajemen terhadap risiko yang ditimbulkan hazard di tempat kerja.
Hazard atau faktor risiko di tempat kerja dapat berupa (1) hazard lingkungan, meliputi faktor fisik, kimia, dan biologi; (2) hazard ergonomi, meliputi faktor postur janggal, beban, durasi, dan frekuensinya; (3) hazard somatik, meliputi faktor antara lain antropometri, status kesehatan, status kebugaran, ataupun penyakit; (4) hazard perilaku, meliputi antara lain kebiasaan merokok, makanan padat energi tinggi lemak kurang serat, sedentary lifestyle (kurang aktivitas fisik); dan (5) hazard pengorganisasian pekerjaan dan budaya kerja, berupa faktor stres kerja.
Hazard dan risiko bila tidak dikendalikan dapat menurunkan kapasitas kerja dan status kesehatan pekerja, karena menimbulkan penyakit, penyakit akibat kerja atau luka akibat kecelakaan kerja. Konsep dasar Manajemen Risiko adalah upaya mengendalikan risiko yang dilakukan untuk mencapai tujuan K3 berupa (1) antisipasi; (2) rekognisi hazard; (3) evaluasi atau penilaian tingkat risiko, dan, (4) control atau intervensi untuk menghilangkan atau mereduksi risiko ke tingkat yang dapat diterima.
Dalam rangka mengenal atau rekognisi hazard dan risiko K3, diperlukan analisis data. Epidemiologi yang salama ini banyak dianggap sulit bahkan oleh para akademisi, kenyataannya di lapangan sudah banyak dimanfaatkan oleh praktisi keselamatan dan kesehatan kerja, dalam membantu manajemen di perusahaan atau otoritas yang terikait dengan kegiatan K3. Hal ini sejalan dengan kegiatan epidemiologi yaitu (1) melihat besar masalah; (2) menilai hubungan sebab akibat; (3) membandingkan kondisi sebelum dan sesudah intervensi; dan (4) melakukan evaluasi.
*disampaikan pada Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Iluni Epidemiologi 23-25 Oktober 2009